Profil PPID
GAMBARAN UMUM
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Durenan merupakan unsur pelaksana di lingkungan Pemerintah Desa Durenan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID Desa dibentuk sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa, guna memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah kepada masyarakat.
DASAR HUKUM
Pembentukan PPID Desa Durenan berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi di pemerintahan desa
- Peraturan Desa Durenan tentang Keterbukaan Informasi Publik (jika ada)