Website Resmi Desa Durenan - Kecamatan Sidorejo
DUSUN DURENAN RT.22 RW.04
📧 desadurenan43@gmail.com   |   ☎️ -   |   🏷️ Kode Pos: 63361
Latar Belakang

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dalam konteks pemerintahan desa, kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan desa guna memastikan bahwa setiap kebijakan dan program berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan adanya suatu mekanisme pelayanan informasi yang terstruktur, sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertugas untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

 

Pembentukan PPID Desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam pembangunan desa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, keberadaan PPID Desa juga menjadi upaya strategis dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa.

 

Dengan demikian, pembentukan PPID Desa menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.